Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang tidak mampu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengimplementasikan proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) antara lain jalur Afirmasi. Hal ini merupakan upaya Kemendikbudristek untuk memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik baru. kebijakan PPDB bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikannya di sekolah-sekolah negeri yang berkualitas.
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 6 (SMAN) Kota Depok, Jawa Barat, Siti Faizah mengatakan, di Provinsi Jawa Barat terdapat ribuan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau disebut dengan ekonomi keluarga tidak mampu (EKTM). SMA Negeri 6 mengalokasikan kuota sebesar 15 persen dalam PPDB jalur Afirmasi yang diperuntukan bagi siswa tidak mampu, di antaranya terdapat tiga siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu ekstrim.
"Untuk khusus di SMAN 6, kami mendapatkan tiga siswa yang disebut dengan EKTM Ekstrim, pada kuota EKTM itu ada 15 persen. Di dalam 15 persen itu ada tiga yang dikategorikan memang benar-benar anak tidak mampu atau yang disebut EKTM Ekstrim”, ungkap Siti Faizah di Depok, (1/7/2024).
Siti menjelaskan, data tiga siswa tidak mampu ekstrim ini didapatkannya dari pemerintah daerah provinsi dan dalam PPDB ini ada hak untuk anak-anak yang tidak mampu untuk bersekolah di sekolah negeri.
"kita jemput bola, mungkin anak ini tidak tahu bahwa dia punya fasisilitas yang bisa langsung masuk ke sekolah negeri di SMA Negeri di Provinsi Jawa Barat. Makanya di salah satunya di SMAN 6 itu, kami jemput bola anak-anak tersebut yaitu melalui bidang kesiswaan”, kata Siti.
Siti menambahkan, dengan PPDB ini memberikan kesempatan akses pendidikan bagi siswa yang tadinya sudah tidak ingin sekolah lagi karena faktor ekonomi dapat difasilitasi untuk kembali melanjutkan sekolah melalui jalur Afirmasi. “Rata-rata yang kami datangi itu sangat bersyukur sekali karena dari yang tiga orang tersebut dua anak ini sudah menyatakan tidak ingin lagi sekolah tadinya”, tambahnya.
Dalam acara Forum Merdeka Barat 9 yang berjudul Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel, (1/7/2024), Supervisor Tim PPDB Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini telah melewati proses evaluasi yang dilakukan atas hasil PPDB di tahun sebelumnya.
“Pada PPDB 2024, Kemendikbudristek mendorong dan mengawal Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan petunjuk teknis, memetakan sebaran sekolah, memetakan jumlah calon peserta didik, dan memetakan daya tampung berdasarkan sebaran sekolah dan jumlah calon peserta didik,” kata Hasbi.
Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB memberikan kesempatan yang adil bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas. Ada empat jalur PPDB yaitu, sistem Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan jalur Prestasi.